Minggu, 06 November 2016

PUNGUTAN LIAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU






TUGAS PORTOFOLIO
PUNGUTAN LIAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bunga Rampai dan Regulasi Pendidikan dan Keguruan
                                  Dosen PengampuNurwanto, S.Ag., M.A., M.Ed


Disusun oleh :
Indah Kusumaningrum          ( 20140720196 )
Roy Limey                             ( 20140720198 )
Slamet Azis Al –Hisyam       (2014072
Juny Mona Morlina               ( 2014072
Fathinatun Mardiyah             ( 2014072
Mia Agusnita Sari                  (2014072

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016

Salah satu masalah yang selalu muncul dalam dunia pendidikan adalah pungutan liar (pungli). Meski pemerintah telah menggalakkan sekolah gratis dan memberikan bantuan operasional sekolah (BOS), pungli pendidikan belum punah. Bahkan pungli dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) masuk ke dalam daftar agenda pembenahan pendidikan versi Ombudsman Republik Indonesia (RI). Menurut anggota bidang pengaduan dan penyelesaian pelaporan ombudsman RI, Budi Santoso, selama 2011 -2014, masih terdapat pungutan tidak resmi dalam PPDB.
Banyak berita tentang pungli yang diberitakan oleh media massa. Salah satunya yang belum lama ini dimuat di salah satu situs berita online. Dalam situs online kompas.com yang terbit pada tanggal 20 April 2016 dituliskan tentang penerimaan siswa baru, ditemukan 56 jenis pungli. Malang Corruption Watch (MCW) bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang, Jawa Timur, menemukan 56 jenis pelanggaran yang dilakukan banyak sekolah saat proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disebutkan, pelanggaran yang ditemukan MCW dan FMPP tersebut, berupa pungutan liar yang diberlakukan kepada calon siswa baru. Adapun jenis pungutan tersebut adalah, uang pendaftaran, uang komite, uang OSIS, uang kalender, buku ajar, uang paguyuban, uang seragam, uang MOS, uang PMI, uang komputer, uang jaringan internet, uang listrik. Selain itu berita yang ada di kompas yaitu tentang dua SMK di Kabupaten Semarang yang diduga melakukan pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013 yang sudah dibuka lebih awal. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong tengah mengunpulkan sejumlah bukti dari para orangtua calon murid untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum jika dugaan pungli yang dikeluhkan itu benar. The Hok khawatir, pungli akan menyebabkan banyak calon siswa dari keluarga miskin tak bisa sekolah. Keluhan yang diterima menyebutkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan yakni 15 April 2013 tidak bisa membayar Rp 2,5 juta, maka calon siswa baru tersebut dianggap gugur.
Sedangkan dalam UU persoalan pungutan sudah diatur yaitu dalam Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia No 2 / VII/ PB/ 20014, No 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal /Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah pasal 14 disebutkan bahwa :
1.      Penerimaan peserta didik baru pada SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun.
2.      Penerimaan peserta didik baru pada SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memungut biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMALB/MA dan SMK/SMKLB/MAK dapat memungut biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Dalam skripsi tinjuan kriminologis terhadap pungutan liar oleh penyelenggara pendidikan di sekolah yang berada di wilayah hukum kota makasar yag ditulis oleh Nabila Zoraya Rahmatullah menjelaskan Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut . Kegiatan pungutan liar (selanjutnya disebut pungli) bukanlah hal baru. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran atau meminta uang secara paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan. Istilah pungli ini juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah mempersembahkan keuntungan.
Masalah yang terkait dengan penerimaan peserta didik tidak hanya didapati di kota – kota saja akan tetapi di desa pun juga banyak masalah ketika musim penerimaan peserta didik berlangsung. Masalah tersebut antara lain : adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun aparat pendidikan, tidak adanya transparansi tentang kuota siswa yang diterima, adanya kolusi, penyalahgunaan wewenang dengan menerima siswa titipan, juga di sekolah-sekolah di daerah masih ditemukan adanya siswa titipan dari pejabat, anggota DPRD hingga pengusaha. Masalah yang sering terjadi setiap tahun ketika penerimaan peserta didik yaitu pungutan liar. Masalah ini tidak terjadi di kota saja akan tetapi juga di pedesaan. Biasanya pungutan liar terjadi pada sekolah favorit atau sekolah yang mempunyai mutu yang bagus. Dari permasalahan diatas, dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana cara mengatasi agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah saat penerimaan peserta didik  baru ?
Adapun penyebab dari pungutan liar yang terjadi saat penerimaan peserta didik baru yaitu:
1.      Obsesi yang besar untuk masuk sekolah yang diinginkan akan tetapi kemampuan siswa secara akademik tidak memenuhi syarat di sekolah tersebut.
2.      Kuota yang terbatas
3.      Ketidakperyaan diri akan kemampuan diri sendiri untuk masuk ke sekolah yang diinginkan.
4.      Merasa malu karena tidak bisa masuk sekolah favorit dan berkelas.

Untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia tentang pungutan liar penerimaan peserta didik baru, penulis menawarkan beberapa alternatif solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar penerimaan peserta didik baru di Indonesia. Alternatif masalah tersebut antara lain penerimaan peserta didik baru online atau PPDB Online, pengembangan budaya organisasi, dan menetapkan sanksi yang tegas.
Solusi penerimaan peserta didik baru online (PPDB online) dirasa penulis dapat mengatasi pungutan liar ketika penerimaan peserta didik baru karena penulis berpendapat, ketika dilakukan penerimaan peserta didik baru online, para pungli tidak akan bisa menarik pungutan kepada calon siswa baru. Dengan adanya penerimaan peserta didik baru online, semua informasi dan alur penerimaan peserta didik baru  akan dapat diakses semua orang tua dan publik sehingga meminimalkan orang melakukan pungli. Selain itu Penerimaan peserta didik baru online mempunyai kelebihan. Penerimaan peserta didik baru (PPDB online ) dinilai memiliki keunggulan dan keuntungan tersendiri. Selain lebih efesien, PPDB online lebih transparan dan terbuka. Termasuk memudahkan pemantauan baik oleh siswa / orang tua dan masyarakat maupun oleh dinas dan pihak – pihak terkait steakholder pendidikan.
 Selain itu PPDB online juga memiliki kelebihan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, ketersediaan data pendidikan yang absah. PPDB online sendiri juga memiliki kekurangan antara lain:
1.      Berbiaya mahal
                     Alasan biaya mahal yang dikeluhkan pada sistem PPDB mengacu pada dua hal, yaitu biaya pembuatan dan biaya pelaksanaan. Biaya pembuatan sistem PPDB secara teknis memang mahal, meliputi antara lain penyediaan komputer server, pembangunan sistem sesuai kebijakan yang berlaku, serta biaya pelatihan bagi operator  pendaftaran di sekolah – sekolah.
                     Biaya pelaksanaan PPDB juga dianggap mahal karena kebutuhan komputer pada prses pendaftaran, kebutuhan langganan sambungan internet di tempat pendaftaran, serta biaya sosialisasi metode baru PPDB yang belum banyak dikenal masyarakat.
2.      Masyarakat belum paham internet.
               Proses pendaftaran melalui aplikasi dianggap terlalu canggih bagi masyarakat kita. Sistem belum waktunya untuk diterapka pada masyarakat kita yang oleh sebagian kalangan masih dianggap ggap teknologi alias gaptek. Alih – alih akan memudahkan pelaksanaan PPDB, dikhawatirkan sistem akan mempersulit siswa dan orang tuanya dalam mengikuti PPDB. Ditambah lagi biaya sambungan internet yang dianggap menambah beban biaya siswa dan orang tuanya dalam mengikuti PPDB secara online.
3.   Sistem yang tidak layak
                 Dalam beberapa pelaksanaan PPDB online di beberapa kota, terjadi kasus dimana sistem yang diguakan terganggu seperti sambungan internet yang lambat alias lemot, situs web PPDB tidak bisa diakses, hasil penerimaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan beberaa gangguan lainnya. Dalam beberapa kasus, gangguan sistem bisa menyebabkan kericuhan di masyarakat, seperti demonstrasi dan tindakan penyegelan sekolah atau dinas pendidikan, akibat ketidakpuasan masyarakat pada proses dan hasil pelaksanaan PPDB online.
4.   Jaminan keamanan data
                 Beberapa sistem PPDB online disediakan oleh pihk ketiga yang bukan dari lingkungan kemendikbud. Hal ini menjadi perhatian sebagian kalangan dan mempertanyakan jaminan keamanan data PPDB yang berada di server milik pihak ketiga tersebut. Kekhawatiran ini cukup berasalan karena data – data dalam proses PPDB bisa dimanfaatkan untuk hal – hal negatif jika jatuh pada pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi di jama sekarang kejahatan di internet semakin marak terjadi.
Alternatif solusi yang kedua yang ditawarkan penulis dalam mengatasi pungutan liar PPDB online yaitu mengembangkan budaya kerja organisasi. Maksud mengembangkan budaya kerja organisasi yaitu mengembangkan suatu budaya baru dalam organisasi tersebut sehingga tidak ada lagi budaya pungutan liar. Terjadinya pungutan liar karena lemahnya komitmen “oknum guru/ pejabat sekolah” terhadap tugas pelayanan yang seharusnya diberikan secara profesional, tranparan dan akuntabel. Pengembangan budaya keja organisa dalam mengatasi masalah puntuan liar memiliki kelebihan yaitu nilai – nilai budaya yang ditanamkan ke pegawai akan melekat dalam diri merek dan akan menjadi buadaya yang tidak mudah untuk diganti atau diselewengkan. Selain itu budaya tersebut akan bertahan lama. Kekurangan pengembangan budaya kerja organisasi antara lain: dalam pelaksanaan pengemabngan budaya kerja memerlukan waktu yang lama. Karena menanamkan nilai – nilai terhadap orang tidak bisa langsung jadi.
Dan alternatif solusi terakhir yang ditawarkan penulis yaitu menetapkan sanksi yang tegas untuk pelaku pungutan liar. Dalam solusi ini pemerintah maupu dinas pendidikan harus menetapkan suatu aturan atau undang – undang untuk pelaku pungutan liar. Hukuman yang dibuat harus berat agar pelaku jera. Hukuman tersebut bisa dengan dipenjara selama 10 tahun, dipecat secara tidak hormat atau di denda sebesar 1 miliar. Dengan adanya hukuman yang berat akan mengatasi masalah pungutan liar akan berkurang bahkan tidak akan ada lagi pungutan liar. Dalam alternatif yang ketiga ini memiliki kelebihan yaitu akan memberi efek jera kepada pelaku pungutan liar. Dan kekurangannya yaitu terkadang aturan dan undang – undang yang dibuat dalam realitanya tidak berfungsi dengan baik bahkan tidak diimplementasikan di daerah.
Dari solusi yang ditawarkan diatas, solusi yang baik untuk mencegah terjadi pengutan liar ketika penerimaan peserta didik baru yaitu dengan memberlakukan PPDB online. PPDB online dipilih karena merupakan solusi yang cepat dalam menangani masalah pungli. Selain itu PPDB online juga mempunyai kelebihan, antara lain : efisiensi pelaksanaan PPDB, memudahkan masyarakat, seleksi yang terbuka, jujur, dan adil, meningkatkan mutu layanan pendidikan, dan  ketersediaan data pendidikan yang absah. Salah satu keuntungan PPDB online yaitu seleksi yang terbuka, jujur dan adil. Dengan seleksi yang terbuka, jujur dan adil akan mencegah praktek pungli bahkan praktek pungli tidak akan bisa lagi dilakukan oleh oknum – oknum tertentu. Teknologi informasi yang dibangun dengan baik dan benar dapat menjadikan proses PPDB berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diberlakukan. Selain itu semua proses penerimaan didik akan dipublikasikan kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat maupun pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan penerimaan peserta didik. Namun, penenerapan PPDB online akan menimbulkan masalah baru yaitu kebingungan wali murid.

Selepas dari kekurangan diatas PPDB online dapat menangani masalah punngutan liar dengan cepat dan mudah. Hal itu karena, dalam penyiapan PPDB online tidak memerlukan waktu banyak asalkan ada dana dalam penyiapan PPDB tersebut. Untuk menyelenggarakan PPDB online pemerintah atau dinas penddikan dapat bekerja sama sengan penyedia jasa layanan yang telah tersedia seperti SIAP PPDB Online dari Telokm Indonesia. Beberapa penyedia bahkan telah menyediakan layanan PPDB secara gratis. Pihak dinas tinggal fokus pada bidang dan keahliannya, yaitu membuat kebijakan seleksi PPDB yang baik dan melayani masyarakat selama proses PPDB.
Solusi lain yang tidak tepat dipilih untuk menangani masalah pungli yaitu menanamkan budaya kerja dan menetapkan sanksi yang tegas. Menanamkan budaya kerja tidak dipilih sebagai solusi karena dinilai kurang cepat dalam menangani masalah pungli. Karena untuk menanamkan budaya kerja dalam suatu organisasi memerlukan waktu yang cukup lama.  Waktu yang dibutuhkan dalam menanamkan budaya kerja organisasi bisa 3 sampai 5 tahun bahkan lebih. Sehingga tidak cukup cepat dalam menangani masalah pungli yang harus segera diselesaikan. Solusi lain yang kurang tepat untuk menangani masalah pungli yaitu menetapkan sanksi yang tegas dalam daerah. Solusi ini dinilai kurang bisa menangani pungli karena masih banyak orang yang tidak mengindahkan peraturan yang dibuat. Sehingga peraturan atau sanksi itu tidak akan bertahan cukup lama. Kelebihan menetapkan sanksi yang tegas dalam daerah akan membuat efek jera dan takut untuk pelaku pungli.
            Solusi alternatif yang telah dipilih penulis untuk mengatasi pungutan liar penerimaan peserta didik yaitu dengan diadakannya penerimaan peserta didik online. Untuk mengadakan penerimaan peserta didik baru online perlu ada persiapan yang dilakukan agar solusi ini dapat bekerja dengan baik. Sehingga masalah pungutan liar penerimaan peserta didik baru dapat teratasi walaupun tidak langsung menyelesaikan masalah pungutan liar tersebut.
            Langkah pertama untuk mengadakan penerimaan peserta didik baru online adalah pembentukn panitia. Panitian ini dibentuk dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitia penerimaan peserta didik baru bisa dibentuk pertingkatan, misalnya panitia tingkat kabupaten , panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat satuan pendidikan. Susunan panitian penerimaan peserta didik baru online teridiri dari dewan pembina, panitia pelaksana dan tim pengaduan.
Panitia penerimaan peserta didik baru untuk tingkat kabupaten terdiri  dari Dewan Pembina, Panitia Pelaksana dan Tim Pengaduan di Tingkat Kabupaten. Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten, meliputi Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Komandan Distrik Militer, Kepala Kepolisian Negara Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri.  Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, Tim Pengelola TIK, serta Tim Verifikasi Data. Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawas Internal yang merupakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kabupaten dan pemangku kepentingan pendidikan. Panitia PPDB Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Panitia penyelenggara PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia PPDB kecamatan yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat kecamatan. Penyelenggara PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan di tingkat kecamatan. Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah. Penyelenggara PPDB Tingkat Kecamatan untuk jenjang PAUD, TK, SD ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD PAUD SD Kecamatan.
Panitia penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan. Pendidikan yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat Satuan Pendidikan. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan. Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.  Sekolah Dasar yang berada didalam satu lokasi tempat kedudukan sekolah harus membentuk panitia bersama yang ditetapkan oleh Kepala UPTD PAUD/SD.
Setelah membentuk panitia langkah kedua yaitu merancang anggaran dalam pembuatan sistem penerimaan peserta didik baru. Karena dalam menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru online perlu biaya yang tidak sedikit. Dengan merancang anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaran PPDB online diharapkan semua dapat berjalan lancar dan sistem dapat terpenuhi dengan baik.
Langkah ketiga dalam penyelenggaran PPDB online adalah membuat sistem untuk pendafatran calon siswa. Untuk memperoleh sistem pemerintah atau dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan penyedia jasa layanan. Penyedia jasa layanan yang telah tersedia seperti SIAP PPDB Online dari Telokm Indonesia. Dengan anggaran yang tidak banyak pemerintah atau dinas pendidikan dapat memperoleh sistem PPDB online. Karena beberapa penyedia  telah menyediakan layanan PPDB secara gratis.
Setelah sistem dibuat, langkah selanjutnya yaitu pelatihan operator. Pelatihan operator dilakukan agar dalam pelaksanaan PPDB online tidak akan terjadi masalah dan kesalahan. Operator dapat di rekrut dari orang – orang yang pintar teknologi. Sehingga pelatihan operator tidak membuthkan waktu yang lama.
Setelah pelatihan operator, langkah selanjutnya adalah menetapkan kriteria penerimaan peserta didik. Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut. Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Kiteria mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
Langkah selanjutnya yaitu mengadakan sosialisasi kepada murid dan orang tua tentang tata cara PPDB online. Agar orang tua maupun murid tidak akan mengalami kesulitan ketika mengisi formulir pendaftara PPDB online. Sosialisasi dilakukan oleh paniatia tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat satuan pendidikan. Sosialisasi tentang tata cara PPDB online dapat dilakukan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media massa atau dapat dilakukan di sekolah dengan mengundang orang tua dan murid.

Setelah sosialisasi telah dilakukan dan dirasa sudah cukup siswa dan orang tua telah mengetahui tata cara PPDB online. Langkah selanjutnya yaitu menyelenggarakan PPDB online tersebut. Ketika PPDB online dilakukan harus ada Kegiatan monitoring dan supervisi. Kegiatan tersebut yaitu  melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program PPDB. Dan setelah PPDB online selesai dilakukan setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan kegiatan PPDB selambat lambatnya (dua) minggu setelah pelaksanaan registrasi selesai. Pelaporan meliputi aspek kegiatan, pembiayaan dan hasil PPDB.

0 komentar:

Posting Komentar