TUGAS PORTOFOLIO
PUNGUTAN LIAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bunga Rampai dan
Regulasi Pendidikan dan Keguruan
Dosen PengampuNurwanto,
S.Ag., M.A., M.Ed
Disusun oleh :
Indah
Kusumaningrum ( 20140720196 )
Roy
Limey (
20140720198 )
Slamet
Azis Al –Hisyam (2014072
Juny
Mona Morlina ( 2014072
Fathinatun
Mardiyah ( 2014072
Mia
Agusnita Sari (2014072
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
Salah satu masalah yang selalu muncul dalam dunia
pendidikan adalah pungutan liar (pungli). Meski pemerintah telah menggalakkan
sekolah gratis dan memberikan bantuan operasional sekolah (BOS), pungli
pendidikan belum punah. Bahkan pungli dalam pendaftaran peserta didik baru
(PPDB) masuk ke dalam daftar agenda pembenahan pendidikan versi Ombudsman
Republik Indonesia (RI). Menurut anggota bidang pengaduan dan penyelesaian
pelaporan ombudsman RI, Budi Santoso, selama 2011 -2014, masih terdapat
pungutan tidak resmi dalam PPDB.
Banyak berita tentang pungli yang diberitakan oleh media
massa. Salah satunya yang belum lama ini dimuat di salah satu situs berita
online. Dalam situs online kompas.com yang terbit pada tanggal 20 April 2016
dituliskan tentang penerimaan siswa baru, ditemukan 56 jenis pungli. Malang Corruption Watch (MCW) bersama Forum Masyarakat Peduli
Pendidikan (FMPP) Malang, Jawa Timur, menemukan 56 jenis pelanggaran yang
dilakukan banyak sekolah saat proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disebutkan,
pelanggaran yang ditemukan MCW dan FMPP tersebut, berupa pungutan liar yang
diberlakukan kepada calon siswa baru. Adapun
jenis pungutan tersebut adalah, uang pendaftaran, uang komite, uang OSIS, uang
kalender, buku ajar, uang paguyuban, uang seragam, uang MOS, uang PMI, uang komputer,
uang jaringan internet, uang listrik. Selain itu berita yang ada di kompas yaitu
tentang dua SMK di Kabupaten Semarang yang diduga
melakukan pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013 yang
sudah dibuka lebih awal. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong
tengah mengunpulkan sejumlah bukti dari para orangtua calon murid untuk membawa
masalah tersebut ke ranah hukum jika dugaan pungli yang dikeluhkan itu benar. The Hok khawatir, pungli akan menyebabkan banyak calon siswa
dari keluarga miskin tak bisa sekolah. Keluhan yang diterima menyebutkan, jika
sampai batas waktu yang ditentukan yakni 15 April 2013 tidak bisa membayar Rp
2,5 juta, maka calon siswa baru tersebut dianggap gugur.
Sedangkan dalam UU persoalan pungutan sudah diatur yaitu
dalam Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik dan
Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia No 2 / VII/
PB/ 20014, No 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak
– Kanak / Raudhatul Athfal /Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah pasal 14
disebutkan bahwa :
1. Penerimaan peserta didik baru pada SD/SDLB/MI
dan SMP/SMPLB/MTs yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun.
2. Penerimaan
peserta didik baru pada SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang diselenggarakan oleh
masyarakat dapat memungut biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Penerimaan
peserta didik baru pada SMA/SMALB/MA dan SMK/SMKLB/MAK dapat memungut biaya
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penerimaan peserta didik baru pada
TK/TKLB/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan
prioritas paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya
penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Dalam skripsi tinjuan kriminologis terhadap pungutan liar
oleh penyelenggara pendidikan di sekolah yang berada di wilayah hukum kota
makasar yag ditulis oleh Nabila Zoraya Rahmatullah menjelaskan Pungutan liar
atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut . Kegiatan pungutan liar (selanjutnya disebut pungli)
bukanlah hal baru. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis
dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran atau meminta uang
secara paksa. Jadi pungli
merupakan praktek kejahatan. Istilah pungli ini juga terdapat dalam kamus
bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi Pungli
diucapkan Pung Li, artinya adalah mempersembahkan keuntungan.
Masalah yang terkait dengan penerimaan peserta didik
tidak hanya didapati di kota – kota saja akan tetapi di desa pun juga banyak
masalah ketika musim penerimaan peserta didik berlangsung. Masalah tersebut
antara lain : adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun
aparat pendidikan, tidak adanya transparansi tentang kuota siswa yang diterima,
adanya kolusi, penyalahgunaan wewenang dengan menerima siswa titipan, juga di
sekolah-sekolah di daerah masih ditemukan adanya siswa titipan dari pejabat,
anggota DPRD hingga pengusaha. Masalah yang sering terjadi setiap tahun ketika
penerimaan peserta didik yaitu pungutan liar. Masalah ini tidak terjadi di kota
saja akan tetapi juga di pedesaan. Biasanya pungutan liar terjadi pada sekolah
favorit atau sekolah yang mempunyai mutu yang bagus. Dari permasalahan diatas,
dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana cara mengatasi
agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah saat penerimaan peserta didik baru ?
Adapun penyebab dari pungutan liar yang terjadi saat penerimaan peserta
didik baru yaitu:
1. Obsesi yang besar untuk masuk sekolah yang
diinginkan akan tetapi kemampuan siswa secara akademik tidak memenuhi syarat di
sekolah tersebut.
2. Kuota yang terbatas
3. Ketidakperyaan diri akan kemampuan diri
sendiri untuk masuk ke sekolah yang diinginkan.
4. Merasa malu karena tidak bisa masuk sekolah
favorit dan berkelas.
Untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia tentang
pungutan liar penerimaan peserta didik baru, penulis menawarkan beberapa
alternatif solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar penerimaan peserta
didik baru di Indonesia. Alternatif masalah tersebut antara lain penerimaan
peserta didik baru online atau PPDB Online, pengembangan budaya organisasi, dan
menetapkan sanksi yang tegas.
Solusi penerimaan peserta didik baru online (PPDB online)
dirasa penulis dapat mengatasi pungutan liar ketika penerimaan peserta didik
baru karena penulis berpendapat, ketika dilakukan penerimaan peserta didik baru
online, para pungli tidak akan bisa menarik pungutan kepada calon siswa baru.
Dengan adanya penerimaan peserta didik baru online, semua informasi dan alur
penerimaan peserta didik baru akan dapat
diakses semua orang tua dan publik sehingga meminimalkan orang melakukan
pungli. Selain itu Penerimaan peserta didik baru online mempunyai kelebihan.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB online ) dinilai memiliki keunggulan dan
keuntungan tersendiri. Selain lebih efesien, PPDB online lebih transparan dan
terbuka. Termasuk memudahkan pemantauan baik oleh siswa / orang tua dan
masyarakat maupun oleh dinas dan pihak – pihak terkait steakholder pendidikan.
Selain itu PPDB
online juga memiliki kelebihan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,
ketersediaan data pendidikan yang absah. PPDB online sendiri juga memiliki
kekurangan antara lain:
1. Berbiaya mahal
Alasan
biaya mahal yang dikeluhkan pada sistem PPDB mengacu pada dua hal, yaitu biaya
pembuatan dan biaya pelaksanaan. Biaya pembuatan sistem PPDB secara teknis
memang mahal, meliputi antara lain penyediaan komputer server, pembangunan
sistem sesuai kebijakan yang berlaku, serta biaya pelatihan bagi operator pendaftaran di sekolah – sekolah.
Biaya
pelaksanaan PPDB juga dianggap mahal karena kebutuhan komputer pada prses
pendaftaran, kebutuhan langganan sambungan internet di tempat pendaftaran,
serta biaya sosialisasi metode baru PPDB yang belum banyak dikenal masyarakat.
2.
Masyarakat belum paham internet.
Proses
pendaftaran melalui aplikasi dianggap terlalu canggih bagi masyarakat kita.
Sistem belum waktunya untuk diterapka pada masyarakat kita yang oleh sebagian
kalangan masih dianggap ggap teknologi alias gaptek. Alih – alih akan
memudahkan pelaksanaan PPDB, dikhawatirkan sistem akan mempersulit siswa dan
orang tuanya dalam mengikuti PPDB. Ditambah lagi biaya sambungan internet yang
dianggap menambah beban biaya siswa dan orang tuanya dalam mengikuti PPDB
secara online.
3. Sistem yang tidak layak
Dalam beberapa pelaksanaan PPDB
online di beberapa kota, terjadi kasus dimana sistem yang diguakan terganggu
seperti sambungan internet yang lambat alias lemot, situs web PPDB tidak bisa
diakses, hasil penerimaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan
beberaa gangguan lainnya. Dalam beberapa kasus, gangguan sistem bisa
menyebabkan kericuhan di masyarakat, seperti demonstrasi dan tindakan
penyegelan sekolah atau dinas pendidikan, akibat ketidakpuasan masyarakat pada
proses dan hasil pelaksanaan PPDB online.
4. Jaminan keamanan data
Beberapa sistem PPDB online
disediakan oleh pihk ketiga yang bukan dari lingkungan kemendikbud. Hal ini
menjadi perhatian sebagian kalangan dan mempertanyakan jaminan keamanan data
PPDB yang berada di server milik pihak ketiga tersebut. Kekhawatiran ini cukup
berasalan karena data – data dalam proses PPDB bisa dimanfaatkan untuk hal –
hal negatif jika jatuh pada pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi di jama
sekarang kejahatan di internet semakin marak terjadi.
Alternatif solusi yang kedua yang ditawarkan penulis dalam mengatasi
pungutan liar PPDB online yaitu mengembangkan budaya kerja organisasi. Maksud
mengembangkan budaya kerja organisasi yaitu mengembangkan suatu budaya baru
dalam organisasi tersebut sehingga tidak ada lagi budaya pungutan liar.
Terjadinya pungutan liar karena lemahnya komitmen “oknum guru/ pejabat sekolah”
terhadap tugas pelayanan yang seharusnya diberikan secara profesional,
tranparan dan akuntabel. Pengembangan budaya keja organisa dalam mengatasi
masalah puntuan liar memiliki kelebihan yaitu nilai – nilai budaya yang
ditanamkan ke pegawai akan melekat dalam diri merek dan akan menjadi buadaya
yang tidak mudah untuk diganti atau diselewengkan. Selain itu budaya tersebut
akan bertahan lama. Kekurangan pengembangan budaya kerja organisasi antara lain:
dalam pelaksanaan pengemabngan budaya kerja memerlukan waktu yang lama. Karena
menanamkan nilai – nilai terhadap orang tidak bisa langsung jadi.
Dan alternatif solusi terakhir yang ditawarkan penulis yaitu menetapkan
sanksi yang tegas untuk pelaku pungutan liar. Dalam solusi ini pemerintah maupu
dinas pendidikan harus menetapkan suatu aturan atau undang – undang untuk
pelaku pungutan liar. Hukuman yang dibuat harus berat agar pelaku jera. Hukuman
tersebut bisa dengan dipenjara selama 10 tahun, dipecat secara tidak hormat
atau di denda sebesar 1 miliar. Dengan adanya hukuman yang berat akan mengatasi
masalah pungutan liar akan berkurang bahkan tidak akan ada lagi pungutan liar.
Dalam alternatif yang ketiga ini memiliki kelebihan yaitu akan memberi efek
jera kepada pelaku pungutan liar. Dan kekurangannya yaitu terkadang aturan dan
undang – undang yang dibuat dalam realitanya tidak berfungsi dengan baik bahkan
tidak diimplementasikan di daerah.
Dari solusi yang ditawarkan diatas, solusi yang baik untuk mencegah terjadi
pengutan liar ketika penerimaan peserta didik baru yaitu dengan memberlakukan
PPDB online. PPDB online
dipilih karena merupakan solusi yang cepat dalam menangani masalah pungli.
Selain itu PPDB online juga mempunyai kelebihan, antara lain : efisiensi
pelaksanaan PPDB, memudahkan masyarakat, seleksi yang terbuka, jujur, dan adil,
meningkatkan mutu layanan pendidikan, dan
ketersediaan data pendidikan yang absah. Salah satu keuntungan PPDB
online yaitu seleksi yang terbuka, jujur dan adil. Dengan seleksi yang terbuka,
jujur dan adil akan mencegah praktek pungli bahkan praktek pungli tidak akan
bisa lagi dilakukan oleh oknum – oknum tertentu. Teknologi informasi yang
dibangun dengan baik dan benar dapat menjadikan proses PPDB berlangsung secara
terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diberlakukan.
Selain itu semua proses penerimaan didik akan dipublikasikan kepada seluruh
masyarakat. Sehingga masyarakat maupun pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan
penerimaan peserta didik. Namun,
penenerapan PPDB online akan menimbulkan masalah baru yaitu kebingungan wali
murid.
Selepas dari kekurangan diatas PPDB online dapat menangani masalah
punngutan liar dengan cepat dan mudah. Hal itu karena, dalam penyiapan PPDB
online tidak memerlukan waktu banyak asalkan ada dana dalam penyiapan PPDB
tersebut. Untuk menyelenggarakan PPDB online pemerintah atau dinas penddikan
dapat bekerja sama sengan penyedia jasa layanan yang telah tersedia seperti
SIAP PPDB Online dari Telokm Indonesia. Beberapa penyedia bahkan telah
menyediakan layanan PPDB secara gratis. Pihak dinas tinggal fokus pada bidang
dan keahliannya, yaitu membuat kebijakan seleksi PPDB yang baik dan melayani
masyarakat selama proses PPDB.
Solusi lain
yang tidak tepat dipilih untuk menangani masalah pungli yaitu menanamkan budaya
kerja dan menetapkan sanksi yang tegas. Menanamkan budaya kerja tidak dipilih
sebagai solusi karena dinilai kurang cepat dalam menangani masalah pungli. Karena
untuk menanamkan budaya kerja dalam suatu organisasi memerlukan waktu yang
cukup lama. Waktu yang dibutuhkan dalam
menanamkan budaya kerja organisasi bisa 3 sampai 5 tahun bahkan lebih. Sehingga
tidak cukup cepat dalam menangani masalah pungli yang harus segera
diselesaikan. Solusi lain yang kurang tepat untuk menangani masalah pungli
yaitu menetapkan sanksi yang tegas dalam daerah. Solusi ini dinilai kurang bisa
menangani pungli karena masih banyak orang yang tidak mengindahkan peraturan
yang dibuat. Sehingga peraturan atau sanksi itu tidak akan bertahan cukup lama.
Kelebihan menetapkan sanksi yang tegas dalam daerah akan membuat efek jera dan
takut untuk pelaku pungli.
Solusi alternatif yang telah dipilih
penulis untuk mengatasi pungutan liar penerimaan peserta didik yaitu dengan
diadakannya penerimaan peserta didik online. Untuk mengadakan penerimaan
peserta didik baru online perlu ada persiapan yang dilakukan agar solusi ini
dapat bekerja dengan baik. Sehingga masalah pungutan liar penerimaan peserta
didik baru dapat teratasi walaupun tidak langsung menyelesaikan masalah
pungutan liar tersebut.
Langkah pertama untuk mengadakan
penerimaan peserta didik baru online adalah pembentukn panitia. Panitian ini
dibentuk dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitia
penerimaan peserta didik baru bisa dibentuk pertingkatan, misalnya panitia
tingkat kabupaten , panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat satuan
pendidikan. Susunan panitian penerimaan peserta didik baru online teridiri dari
dewan pembina, panitia pelaksana dan tim pengaduan.
Panitia penerimaan peserta didik baru
untuk tingkat kabupaten terdiri dari
Dewan Pembina, Panitia Pelaksana dan Tim Pengaduan di Tingkat Kabupaten. Dewan
Pembina terdiri dari Anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten,
meliputi Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Komandan
Distrik Militer, Kepala Kepolisian Negara Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, dan
Ketua Pengadilan Negeri. Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Koordinator Bidang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, Tim Pengelola TIK, serta Tim
Verifikasi Data. Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawas
Internal yang merupakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Eksternal yang merupakan
kolaborasi Dewan Pendidikan Kabupaten dan pemangku kepentingan pendidikan. Panitia PPDB Tingkat Kabupaten ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Dinas.
Panitia penyelenggara PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia PPDB kecamatan
yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat kecamatan. Penyelenggara PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia Pelaksana
terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan
di tingkat kecamatan. Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah. Penyelenggara
PPDB Tingkat Kecamatan untuk jenjang PAUD, TK, SD ditetapkan dengan Keputusan
Kepala UPTD PAUD SD Kecamatan.
Panitia penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB
Tingkat Satuan. Pendidikan yang
terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat Satuan Pendidikan.
Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia Pelaksana terdiri
dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai
kebutuhan Satuan Pendidikan. Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sekolah. Sekolah Dasar yang berada
didalam satu lokasi tempat kedudukan sekolah harus membentuk panitia bersama
yang ditetapkan oleh Kepala
UPTD PAUD/SD.
Setelah membentuk panitia langkah kedua yaitu merancang anggaran dalam
pembuatan sistem penerimaan peserta didik baru. Karena dalam menyelenggarakan
penerimaan peserta didik baru online perlu biaya yang tidak sedikit. Dengan
merancang anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaran PPDB online diharapkan
semua dapat berjalan lancar dan sistem dapat terpenuhi dengan baik.
Langkah ketiga dalam penyelenggaran PPDB online adalah membuat sistem untuk
pendafatran calon siswa. Untuk memperoleh sistem pemerintah atau dinas
pendidikan dapat bekerja sama dengan penyedia jasa layanan. Penyedia jasa
layanan yang telah tersedia seperti SIAP PPDB Online dari Telokm Indonesia.
Dengan anggaran yang tidak banyak pemerintah atau dinas pendidikan dapat
memperoleh sistem PPDB online. Karena beberapa penyedia telah menyediakan layanan PPDB secara gratis.
Setelah sistem dibuat, langkah selanjutnya yaitu pelatihan operator.
Pelatihan operator dilakukan agar dalam pelaksanaan PPDB online tidak akan
terjadi masalah dan kesalahan. Operator dapat di rekrut dari orang – orang yang
pintar teknologi. Sehingga pelatihan operator tidak membuthkan waktu yang lama.
Setelah pelatihan operator, langkah selanjutnya adalah menetapkan kriteria
penerimaan peserta didik. Yang
dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya
seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam
kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan
(standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang
didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam
hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik
dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah
tersebut. Kedua, kriteria
acuan norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta
didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang
mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan
berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Ketiga,
kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu
menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta didik baru
yang akan diterima. Kiteria mana yang
dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di
sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu
demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah
yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
Langkah selanjutnya yaitu mengadakan sosialisasi kepada murid dan orang tua
tentang tata cara PPDB online. Agar orang tua maupun murid tidak akan mengalami
kesulitan ketika mengisi formulir pendaftara PPDB online. Sosialisasi dilakukan
oleh paniatia tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat satuan pendidikan.
Sosialisasi tentang tata cara PPDB online dapat dilakukan kepada masyarakat
melalui media cetak maupun media massa atau dapat dilakukan di sekolah dengan
mengundang orang tua dan murid.
Setelah sosialisasi telah dilakukan dan dirasa sudah cukup siswa dan orang
tua telah mengetahui tata cara PPDB online. Langkah selanjutnya yaitu
menyelenggarakan PPDB online tersebut. Ketika PPDB online dilakukan harus ada
Kegiatan monitoring dan supervisi. Kegiatan tersebut yaitu melakukan pemantauan, pembinaan dan
penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program PPDB. Dan setelah PPDB online
selesai dilakukan setiap satuan
pendidikan wajib menyampaikan laporan kegiatan PPDB selambat lambatnya (dua)
minggu setelah pelaksanaan registrasi selesai. Pelaporan
meliputi aspek kegiatan, pembiayaan dan hasil PPDB.
0 komentar:
Posting Komentar